"SALING BERBAGI DAN MENGASIHI MENCARI RIDHO ILLAHI"

PROBLEM RUMAH TANGGA

CARA - CARA MENGATASI PROBLEM DALAM RUMAH TANGGA
                     Di dalam sebuah rumah tangga, suami adalah ketua dan pemimpin atas semua ahli keluarganya. Hal ini telah disebut dengan jelas oleh Allah SWT di dalam firmannya, yang bermaksud :
            “Kaum lelaki adalah pemimpin yang bertanggungjawab ke atas perempuan oleh karena Allah telah melebihkan kaum lelaki dengan beberapa keistimewaan di atas kaum perempuan dan kaum lelaki membelanjakan sebahagian daripada hartanya.”
(Surah An- Nisa : 4)
            Sesuai dengan tanggungjawab dan penghormatan yang
begitu tinggi diberikan kepada suami maka beliau berkewajiban untuk mencari jalan keluarnya dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di dalam rumah tangganya.
            Di antara tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh suami ialah :
a. Suami hendaknya senantiasa sensitif dengan setiap kejadian di dalam rumah tangga.
b. Suami mesti mengkaji dengan teliti sebab-sebab terjadinya problem rumah tangga.
            Setelah tindakan tersebut dilakukan dan ternyata kesalahan terletak pada suami sendiri maka suami mesti mengakui kesalahanya sendiri, harus siap merubah/ memperbaiki tingkah laku. Selain itu suami mesti melaksanakan segala tanggungjawab dengan sempurna dan membentuk kepimpinan pada diri suami sendiri. Di samping berusaha, suami/ istri harus berdoa dan bertawakal kepada Allah.
            PROBLEM RUMAH TANGGA YANG DISEBABKAN OLEH ISTRI
            Jika problem rumah tangga disebabkan oleh istri maka suami hendaknya melakukan tindakan-tindakan berikut :
1. Menasihati istri supaya hentikan perbuatan.
2. Suami patut ubah keadaan dalam rumah tangga.
3. Adakan sekatan atau kawalan, jika perlu.
4.Suami patut memberi alternatif-alternatif kepada istri, supaya istri mempunyai pilihan
Allah SWT telah menggariskan panduan melalui firmannya yang artinya:
(“Dan istri-istri yang kamu curigai atau bimbang berlaku nusyuznya(durhaka), maka hendaklah kamu (suami) menasihati mereka, dan jika sekiranya mereka berdegil tinggalkan mereka di tempat tidur, dan jika mereka masih berdegil juga pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak menciderakan) kemudian jika mereka taat kepada kamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka dan ingatlah sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”Surah An-Nisa’: 34)
MENASIHATI ISTERI
            Dalam menghadapi suatu permasalahan suami sewajarnya memberi nasihat kepada istri dengan penuh bijaksana. Nasihat yang diberi meliputi menjelaskan hukum dan akibat perbuatan : Memberi contoh-contoh teladan yang bisa diambil iktibar oleh istri. Suami juga hendaknya memberi panduan apa yang harus dilakukan oleh istri dan peringatan-peringatan supaya bisa menjadi pegangan isteri. Suami juga hendaknya bersedia memaafkan isteri atas kesalahan yang dilakukan. Tindakan yang dilakukan oleh suami hendaklah dengan cara yang lembut, sopan dan penuh kasih sayang, sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW, maksudnya:
Dari Abi Hurairah r.a. Katanya, Nabi SAW. bersabda ,
“Sesiapa yang beriman kepada Allah dan hari Khiamat, maka apabila ia menyaksikan sesuatu peristiwa, hendaklah ia menanggapi dengan baik atau diam. Bijaksanalah membimbing wanita karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan bagian yang paling bengkok ialah sebelah atas. Jika engkau berusaha meluruskannya, niscaya ia akan patah tetapi jika engkau biarkan, ia akan sentiasa bengkok.oleh karena itu bijaksanalah membimbing wanita dengan baik.”(Riwayat Muslim)
MENINGGALKAN TEMPAT TIDUR
            Langkah yang kedua yang disarankan kepada suami untuk bertindak setelah langkah pertama menemui kegagalan. Langkah ini boleh dilakukan dengan cara berikut :
a. Suami tidak melakukan persetubuhan dengan istrinya.
b. Tidur berasingan (berlainan bilik/ pisah ranjang).
c. Tidak bertegur sapa atau berbicara hanya seperlunya saja
d. Tidur dengan cara membelakangi istri
            Tempo bagi suami melaksanakan tindakan ini adalah selama 30 hari (sebulan). Hal ini dikiaskan kepada tindakan yang telah diambil oleh Rasulullah terhadap Safiah apabila Rasulullah marah terhadapnya. Walau bagaimanapun ia boleh dilanjutkan sampai 4 bulan (120 hari) tergantung pada perubahan sikap istri.
            Dalam melaksanakan tindakan ini suami tidak boleh meninggalkan rumah dan tidak boleh melewati batas di dalam tindakannya. Apabila istri telah kembali taat kepada suami hendaklah menghentikan semua tindakan dan suami tidak boleh sekali-kali mencari jalan untuk memepersulit istri atau membalas dendam.
PUKUL
            Salah satu langkah yang boleh dilakukan oleh suami terhadap istri yang ingkar, setelah langkah pertama dan kedua tidak memberi kesan apa-apa barulah suami boleh memukul istri. Tujuan pukulan ialah untuk menyadarkan istri tentang perilaku buruknya serta untuk mengembalikannya ke jalan yang benar. Sabda Rasulullah SAW; artinya :
“Hendaklah kamu memukul isteri-isteri kamu apabila mereka mendurhakai kamu tentang perkara yang baik”.
            Di dalam melaksanakan langkah ini, syarak telah menerapkan syarat-syarat seperti berikut :
1.      Memukul isteri dengan pukulan yang tidak menimbulkan luka dan tidak membekas.
2.      Tidak memukul di bagian muka / tempat-tempat yang berbahaya seperti dada dan kemaluan.
3.      Tidak boleh menggunakan alat-alat yang bisa menciderakan.
            Selain dari pada itu, suami hendaknya bertindak dalam keadaan yang waras dan tidak dengan perasaan marah atau dendam. Islam melarang keras suami memukul istri yang tidak membuat kesalahan.
MENCARI ORANG LAIN SEBAGAI PENENGAH
            Setelah suami melakukan ketiga  langkah tersebut dan tidak memberikan dampak apa-apa dan tidak menimbulkan kesan positif tapi malah bertambah keingkaran istri terhadap suami, sedangkan suami masih mengharapkan kebaikan maka suami boleh mencari orang lain sebagai penengah. Ini berdasarkan firman Allah dalam alqur'an, yang artinya :
.
            Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa’ : 35)

PROBLEM RUMAH TANGGA YANG DISEBABKAN OLEH SUAMI
            Dalam menghadapi konflik rumah tangga yang disebabkan oleh sikap buruk suami, istri hendaklah bertindak berdasarkan firman Allah SWT, artinya :
            Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Surah An-Nisa’ : 128)
            Menurut ayat di atas, tindakan yang perlu dilakukan oleh istri ialah membujuk suami dengan menyatakan bahwa suami sebagai tempat perlindungan istri dan anak, istri hendaknya memberi peluang kepada dirinya dan suami untuk meneruskan kehidupan suami istri di samping meningkatkan potensi diri untuk menarik kesadaran suami agar memberi perhatian terhadap keluarganya. Di dalam keadaan ini, pihak istri tidak pantas memunculkan sikap terburu-buru atau mencela suami di atas kekhilafannya, serta mohonkanlah ampunan kepada Allah SWT.
            Walau bagaimanapun jika dalam keadaan tertentu istri perlu mendapatkan bantuan dan nasihat dari pihak tertentu seperti keluarga sahabat atau orang yang ditunjuk untuk memperbaiki keadaan rumah tangga yang semakin meruncing maka orang yang ditunjuk sabagai penengah itu hendaknya memberikan nasihat kepada suami dari istri yang mengadu kepadanya. Jika terjadi problem rumah tangga yang disebabkan oleh perbuatan suami, dan istri sudah berusaha dan sudah mencoba beberapa cara untuk menyadarkan suami tetapi suami tidak kunjung sadar akan perbuatanya maka istri boleh meminta nasihat atau petunjuk dari pejabat-pejabat agama. Bagaimanapun keadaan rumah tangganya, istri tidak boleh sekali-kali untuk meninggalkan rumah tanpa perijinan dari suami melainkan untuk mendapatkan perlindungan (dari kekerasan suami atau yang sejenisnya).
KESIMPULAN
            Problem rumah tangga saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi baik dari lingkungan selebritis, pejabat-pejabat tinggi negara sampai masyarakat biasa, serta tidak jarang keluarga mereka kembali harmonis dan juga tidak sedikit berakhir pada meja hijau ( perceraian). Problem dalam rumah tangga dapat memberikan kesan positif apabila problem itu bisa diselesaikan dengan baik dan akan mengembalikan keluarga yang harmonis dan penuh kasihsayang terhadap keluarganya, tetapi jika terlalu sering problem rumah tangga itu timbul maka akan menimbulkan kegoncangan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu dan jika dibiarkan dan tidak dicari jalan pemecahanya maka rumah tangga itu akan hancur dan berakhir perceraian dan persengketaan antar anggota keluarga. Oleh karena itu, jangan sampai antara suami istri sering berdebat dan saling menyalahkan antar suami istri jadi saling dukung mendukung antara suami istri dan saling memahami kekurangan masing-masing serta saling mengalah dalam berbagai hal insyaAllah rumah tangga akan selalu bahagia, damai, sejahtera. Semoga keluarga kita senantiasa bahagia dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah dan selalu mendapatkan tolong serta perlindungan dari Allah SWT. Amin...
Allahu'alam ...

3 komentar:

Wanita Sexy Alami mengatakan...

nice info # Dasar - dasar SEO

Unknown mengatakan...

Solusi Pasutri Harmonis..

http://www.tokoseksi.com/

Kami ada untuk membantu problema rumah tangga anda..

Anonim mengatakan...

Fs