CARA - CARA
MENGATASI PROBLEM DALAM RUMAH TANGGA
Di dalam sebuah rumah tangga, suami
adalah ketua dan pemimpin atas semua ahli keluarganya. Hal ini telah disebut
dengan jelas oleh Allah SWT di dalam firmannya, yang bermaksud :
“Kaum lelaki adalah pemimpin yang
bertanggungjawab ke atas perempuan oleh karena Allah telah melebihkan kaum
lelaki dengan beberapa keistimewaan di atas kaum perempuan dan kaum lelaki
membelanjakan sebahagian daripada hartanya.”
(Surah An-
Nisa : 4)
Sesuai dengan tanggungjawab dan
penghormatan yang
begitu tinggi diberikan kepada suami maka beliau berkewajiban
untuk mencari jalan keluarnya dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di
dalam rumah tangganya.
Di antara tindakan-tindakan yang perlu
dilakukan oleh suami ialah :
a. Suami
hendaknya senantiasa sensitif dengan setiap kejadian di dalam rumah tangga.
b. Suami
mesti mengkaji dengan teliti sebab-sebab terjadinya problem rumah tangga.
Setelah tindakan tersebut dilakukan
dan ternyata kesalahan terletak pada suami sendiri maka suami mesti mengakui kesalahanya
sendiri, harus siap merubah/ memperbaiki tingkah laku. Selain itu suami mesti
melaksanakan segala tanggungjawab dengan sempurna dan membentuk kepimpinan pada
diri suami sendiri. Di samping berusaha, suami/ istri harus berdoa dan
bertawakal kepada Allah.
PROBLEM RUMAH TANGGA YANG
DISEBABKAN OLEH ISTRI
Jika problem rumah tangga disebabkan
oleh istri maka suami hendaknya melakukan tindakan-tindakan berikut :
1.
Menasihati istri supaya hentikan perbuatan.
2. Suami
patut ubah keadaan dalam rumah tangga.
3. Adakan
sekatan atau kawalan, jika perlu.
4.Suami
patut memberi alternatif-alternatif kepada istri, supaya istri mempunyai
pilihan
Allah SWT
telah menggariskan panduan melalui firmannya yang artinya:
(“Dan istri-istri
yang kamu curigai atau bimbang berlaku nusyuznya(durhaka), maka hendaklah kamu
(suami) menasihati mereka, dan jika sekiranya mereka berdegil tinggalkan mereka
di tempat tidur, dan jika mereka masih berdegil juga pukullah mereka (dengan
pukulan yang tidak menciderakan) kemudian jika mereka taat kepada kamu maka
janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka dan ingatlah sesungguhnya
Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”Surah An-Nisa’: 34)
MENASIHATI
ISTERI
Dalam menghadapi suatu permasalahan
suami sewajarnya memberi nasihat kepada istri dengan penuh bijaksana. Nasihat
yang diberi meliputi menjelaskan hukum dan akibat perbuatan : Memberi
contoh-contoh teladan yang bisa diambil iktibar oleh istri. Suami juga hendaknya
memberi panduan apa yang harus dilakukan oleh istri dan peringatan-peringatan
supaya bisa menjadi pegangan isteri. Suami juga hendaknya bersedia memaafkan
isteri atas kesalahan yang dilakukan. Tindakan yang dilakukan oleh suami
hendaklah dengan cara yang lembut, sopan dan penuh kasih sayang, sesuai dengan
Sabda Rasulullah SAW, maksudnya:
Dari
Abi Hurairah r.a. Katanya, Nabi SAW. bersabda ,
“Sesiapa
yang beriman kepada Allah dan hari Khiamat, maka apabila ia menyaksikan sesuatu
peristiwa, hendaklah ia menanggapi dengan baik atau diam. Bijaksanalah
membimbing wanita karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan bagian yang
paling bengkok ialah sebelah atas. Jika engkau berusaha meluruskannya, niscaya
ia akan patah tetapi jika engkau biarkan, ia akan sentiasa bengkok.oleh karena itu
bijaksanalah membimbing wanita dengan baik.”(Riwayat Muslim)
MENINGGALKAN
TEMPAT TIDUR
Langkah yang kedua yang disarankan
kepada suami untuk bertindak setelah langkah pertama menemui kegagalan. Langkah
ini boleh dilakukan dengan cara berikut :
a.
Suami tidak melakukan persetubuhan dengan istrinya.
b.
Tidur berasingan (berlainan bilik/ pisah ranjang).
c.
Tidak bertegur sapa atau berbicara hanya seperlunya saja
d.
Tidur dengan cara membelakangi istri
Tempo bagi suami melaksanakan
tindakan ini adalah selama 30 hari (sebulan). Hal ini dikiaskan kepada tindakan
yang telah diambil oleh Rasulullah terhadap Safiah apabila Rasulullah marah
terhadapnya. Walau bagaimanapun ia boleh dilanjutkan sampai 4 bulan (120 hari) tergantung
pada perubahan sikap istri.
Dalam melaksanakan tindakan ini
suami tidak boleh meninggalkan rumah dan tidak boleh melewati batas di dalam
tindakannya. Apabila istri telah kembali taat kepada suami hendaklah menghentikan
semua tindakan dan suami tidak boleh sekali-kali mencari jalan untuk memepersulit
istri atau membalas dendam.
PUKUL
Salah satu langkah yang boleh
dilakukan oleh suami terhadap istri yang ingkar, setelah langkah pertama dan
kedua tidak memberi kesan apa-apa barulah suami boleh memukul istri. Tujuan
pukulan ialah untuk menyadarkan istri tentang perilaku buruknya serta untuk
mengembalikannya ke jalan yang benar. Sabda Rasulullah SAW; artinya :
“Hendaklah
kamu memukul isteri-isteri kamu apabila mereka mendurhakai kamu tentang perkara
yang baik”.
Di dalam melaksanakan langkah ini,
syarak telah menerapkan syarat-syarat seperti berikut :
1.
Memukul isteri dengan pukulan yang tidak menimbulkan luka
dan tidak membekas.
2. Tidak
memukul di bagian muka / tempat-tempat yang berbahaya seperti dada dan kemaluan.
3.
Tidak boleh menggunakan alat-alat yang bisa menciderakan.
Selain dari pada itu, suami hendaknya
bertindak dalam keadaan yang waras dan tidak dengan perasaan marah atau dendam.
Islam melarang keras suami memukul istri yang tidak membuat kesalahan.
MENCARI
ORANG LAIN SEBAGAI PENENGAH
Setelah suami melakukan ketiga langkah tersebut dan tidak memberikan dampak
apa-apa dan tidak menimbulkan kesan positif tapi malah bertambah keingkaran
istri terhadap suami, sedangkan suami masih mengharapkan kebaikan maka suami
boleh mencari orang lain sebagai penengah. Ini berdasarkan firman Allah dalam alqur'an,
yang artinya :
.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa’ :
35)
PROBLEM
RUMAH TANGGA YANG DISEBABKAN OLEH SUAMI
Dalam menghadapi konflik rumah tangga
yang disebabkan oleh sikap buruk suami, istri hendaklah bertindak berdasarkan
firman Allah SWT, artinya :
Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu
(dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. (Surah An-Nisa’ : 128)
Menurut ayat di atas, tindakan yang perlu
dilakukan oleh istri ialah membujuk suami dengan menyatakan bahwa suami sebagai
tempat perlindungan istri dan anak, istri hendaknya memberi peluang kepada
dirinya dan suami untuk meneruskan kehidupan suami istri di samping meningkatkan
potensi diri untuk menarik kesadaran suami agar memberi perhatian terhadap keluarganya.
Di dalam keadaan ini, pihak istri tidak pantas memunculkan sikap terburu-buru
atau mencela suami di atas kekhilafannya, serta mohonkanlah ampunan kepada
Allah SWT.
Walau bagaimanapun jika dalam
keadaan tertentu istri perlu mendapatkan bantuan dan nasihat dari pihak
tertentu seperti keluarga sahabat atau orang yang ditunjuk untuk memperbaiki
keadaan rumah tangga yang semakin meruncing maka orang yang ditunjuk sabagai
penengah itu hendaknya memberikan nasihat kepada suami dari istri yang mengadu
kepadanya. Jika terjadi problem rumah tangga yang disebabkan oleh perbuatan
suami, dan istri sudah berusaha dan sudah mencoba beberapa cara untuk
menyadarkan suami tetapi suami tidak kunjung sadar akan perbuatanya maka istri
boleh meminta nasihat atau petunjuk dari pejabat-pejabat agama. Bagaimanapun keadaan
rumah tangganya, istri tidak boleh sekali-kali untuk meninggalkan rumah tanpa perijinan
dari suami melainkan untuk mendapatkan perlindungan (dari kekerasan suami atau
yang sejenisnya).
KESIMPULAN
Problem rumah tangga saat ini
merupakan hal yang sudah tidak asing lagi baik dari lingkungan selebritis,
pejabat-pejabat tinggi negara sampai masyarakat biasa, serta tidak jarang
keluarga mereka kembali harmonis dan juga tidak sedikit berakhir pada meja
hijau ( perceraian). Problem dalam rumah tangga dapat memberikan kesan positif apabila
problem itu bisa diselesaikan dengan baik dan akan mengembalikan keluarga yang
harmonis dan penuh kasihsayang terhadap keluarganya, tetapi jika terlalu sering
problem rumah tangga itu timbul maka akan menimbulkan kegoncangan dan
ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu dan jika dibiarkan dan tidak dicari
jalan pemecahanya maka rumah tangga itu akan hancur dan berakhir perceraian dan
persengketaan antar anggota keluarga. Oleh karena itu, jangan sampai antara
suami istri sering berdebat dan saling menyalahkan antar suami istri jadi
saling dukung mendukung antara suami istri dan saling memahami kekurangan
masing-masing serta saling mengalah dalam berbagai hal insyaAllah rumah tangga
akan selalu bahagia, damai, sejahtera. Semoga keluarga kita senantiasa bahagia
dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah dan selalu mendapatkan
tolong serta perlindungan dari Allah SWT. Amin...
Allahu'alam
...
3 komentar:
nice info # Dasar - dasar SEO
Solusi Pasutri Harmonis..
http://www.tokoseksi.com/
Kami ada untuk membantu problema rumah tangga anda..
Fs
Posting Komentar